" Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan shalat itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu. Yaitu mereka yang yakin, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. " (QS. al Baqarah : 45-46 )

Syekh Nawawi al Bantani dalam kitabnya Nashaihul Ibad, Nasihat untuk para hamba, mengutip sabda rasulullah, " Sholat seseorang akan menjadi penerang hatinnya. Barang siapa yg ingin hatinnya menjadi terang, maka terangilah hatinnya ddg mendirikan shalat. " (HR. ad Dailami )

Halal dan Haram dalam Islam

oleh Yusuf Qardhawi

Menampak-nampakkan Perhiasan adalah Haram

Seorang muslimah mempunyai budi yang dapat membedakan dari perempuan kafir atau perempuan jahiliah. Budi perempuan muslimah ialah pandai menjaga diri, tunduk, terhormat dan pemalu.

Berbeda dengan perempuan jahiliah, moralnya senang menunjuk-nunjukkan perhiasannya (tabarruj) dan suka menarik laki-laki.

Arti tabarruj yang sebenarnya ialah: membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata. Mahligai disebut buruj seperti ayat yang mengatakan burujim musyyadah, tempat perjalanan bintang juga disebut buruj, karena tingginya dan tampak jelas oleh orang-orang yang melihatnya.

Zamakhsyari berkata: "Bahwa tabarruj itu ialah memaksa diri untuk membuka sesuatu yang seharusnya disembunyikan." Seperti kata orang Arab: safinatun barij (perahu yang tidak pakai atap).

Namun tabarruj dalam ayat di atas adalah khusus untuk perempuan terhadap laki-laki lain, yaitu mereka nampakkan perhiasannya dan kecantikannya.

Dalam mengertikan tabarruj ini, Zamakhsyari menggunakan unsur baru, yaitu: takalluf (memaksa) dan qashad (sengaja) untuk menampakkan sesuatu perhiasan yang seharusnya disembunyikan. Sesuatu yang harus disembunyikan itu ada kalanya suatu tempat di badan, atau gerakan anggota, atau cara berkata dan berjalan, atau perhiasan yang biasa dipakai berhias oleh orang-orang perempuan dan lainlain.

Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang.

Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang mengatakan:

"Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu." (Ahzab: 33)

sebagai berikut:

  • Yujahid berkata: Perempuan ke luar dan berjalan di hadapan laki-laki.
  • Qatadah berkata: Perempuan yang cara berjalannya dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukkan.
  • Muqatil berkata: Yang dimaksud tabarruj, yaitu melepas kudung dari kepala dan tidak diikatnya, sehingga kalung, kriul dan lehernya tampak semua.

Cara-cara di atas adalah macam-macam daripada tabarruj di zaman jahiliah dahulu, yaitu: bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan dengan melenggang, kudung dan sebagainya tetapi dengan suatu mode yang dapat tampak keelokan tubuh dan perhiasannya.

Jahiliah pada zaman kita sekarang ini ada beberapa bentuk dan macam tabarruj yang kalau diukur dengan tabarruj jahiliah, maka tabarruj jahiliah itu masih dianggap sebagai suatu macam pemeliharaan.

Halal dan Haram dalam Islam

oleh Yusuf Qardhawi

Perempuan Masuk Pemandian

Demi perhatian Islam terhadap masalah pemeliharaan aurat, maka Rasulullah s.a.w. melarang perempuan-perempuan masuk pemandian umum dan telanjang di hadapan perempuan-perempuan lain yang memungkinkan sifat-sifat badannya itu akan menjadi pembicaraan dalam majlis-majlis dan oleh mulut-mulut yang usil.

Begitu juga Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat menutupi badannya dari pandangan mata orang lain. Sebagaimana tersebut dalam riwayat di bawah ini:

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan masuk pemandian kecuali dengan memakai kain. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan memasukkan (membiarkan masuk) isterinya ke pemandian." (Riwayat Nasa'i Tarmizi ia hasankan; dan Hakim ia berkata: hadis ini diriwayatkan dengan rawi-rawi Muslim) - lihat Targhib.

"Dari Aisyah r.a., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melarang perempuan-perempuan masuk pemandian, kemudian ia membolehkan laki-laki masuk pemandian dengan memakai kain." (Riwayat Abu Daud -- dan ia tidak melemahkan dan lafaz ini terdapat dalam sunannya -- juga diriwayatkan oleh Tarmizi dan Ibnu Majah, dan dalam sanadnya ada seorang yang tidak terkenal) - lihat Targhib.

Dikecualikan perempuan yang masuk pemandian guna berobat karena sakit yang dideritanya atau karena nifas dan sebagainya. Karena ada suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengatakan perihal pemandian sebagai berikut:

"Janganlah seorang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan hendaklah mereka itu melarang perempuan-perempuan masuk pemandian kecuali karena sakit atau nifas." (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud - tetapi dalam sanadnya ada seorang yang bernama Abdurrahman bin Ziadah bin An'am al-Afriqi)

Dalam hadis ini ada sedikit kelemahan, tetapi berdasar kaidah-kaidah syara' sehubungan dengan masalah rukhshah untuk orang yang sakit dan demi memudahkan mereka untuk beribadah dan menunaikan kewajiban-kewajiban, maka semua itu dapat memperkuat dan menunjang hadis tersebut. Diperkuat juga dengan kaidah yang sudah masyhur, bahwa sesuatu yang diharamkan karena membendung bahaya, bisa menjadi mubah justru ada kepentingan yang sangat dan demi kemaslahatan.

Dan dikuatkan juga oleh hadis riwayat Ibnu Abbas yang menerangkan, bahwa Rasuluilah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

"Berhati-hatilah kamu terhadap rumah yang disebut pemandian. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah! Sesungguhnya dia itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang yang sakit. Maka jawab Nabi: (Bolehlah kamu masuk) tetapi barangsiapa yang masuk hendaknya memakai tutup." (Riwayat Hakim dan ia berkata: Sahih dengan sanad Muslim)

Oleh karena itu kalau seorang perempuan masuk pemandian tanpa ada uzur yang mengharuskan, maka berarti dia telah berbuat yang haram dan akan mendapat ancaman Rasulullah s.a.w. Dalam Hadisnya yang diriwayatkan dari jalan Abu Malik al-Hudzali, bahwa beberapa orang perempuan dari Himasha atau dari Syam masuk ke rumah Aisyah kemudian ia berkata: Apakah kamu ini perempuan-perempuan yang memasukkan anak-anak perempuanmu ke pemandian? Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Tidak seorang pun perempuan yang melepas pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia merobek tabir antara dia dengan Tuhannya." (Riwayat Tarmizi - dan lafaz ini baginya, dan ia berkata: hadis ini hasan. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim; dan ia berkata: rawi-rawinya adalah rawi-rawi Bukhari dan Muslim) - lihat Targhib.

"Dari Ummu Salamah, sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: Siapapun perempuan yang melepas pakaiannya bukan di rumahnya sendiri, maka Allah akan merobek daripadanya tabirnya." (Riwayat Ahmad, Abu Ya'Ia, Thabarani dan Hakim) - lihat Targhib.

Kalau demikian kerasnya Islam dalam persoalan perempuan yang masuk pemandian, yaitu sebuah bangunan yang berdinding empat yang hanya dimasuki orang-orang perempuan, maka bagaimana lagi hukumnya orang-orang perempuan cabul yang mau menampakkan auratnya di hadapan laki-laki yang suka iseng dan ditampakkan tubuhnya itu di pinggir laut yang menjadi sasaran semua mata yang sedang lapar dan membangkitkan gharizah yang menggelora?

Dan kalau perempuan-perempuan tersebut telah merobek-robek dinding antara dia dan Tuhannya, maka suami-suaminya yang membiarkan mereka ini bersekutu dalam dosa, karena mereka adalah yang tertanggungjawab kalau benar-benar mereka mengetahuinya.




JILBAB DAN KHIMAR, BUSANAH MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Januari 18, 2007

Soal: Ustadz yang terhormat, saya ingin penjelasan seputar jilbab dan khimar, serta busanah muslimah dalam kehidupan sehari-hari. Saya dengar bahwa memakai jilbab itu tidak wajib. Sehingga banyak muslimah yang memakai baju-baju ketat dan celana panjang, karena menurut mereka yang penting itu sudah menutupin auratnya.

Jawab: 1. Pengantar

Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam al-Qur’an surah An-Nuur [24]: 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya: khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah al-Ahzab [33]: 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat —atau menggunakan bahan tekstil yang transparan— tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.

Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.

Berkaitan dengan itu, Nabi Saw pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing —termasuk busana jilbab— sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insyaAllah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi Saw:

Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” [HR. Muslim no. 145].

Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, “Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka?” Rasululah Saw menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” [HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan].

2. Aurat Dan Busana Muslimah

Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.

Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.

Kedua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.

Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.

a. Batasan Aurat Wanita

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).

Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, juz III, hal. 316).

Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, juz XVIII, hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha): “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, ‘Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan’.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, juz XII, hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).

Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi Saw sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah Saw, yaitu di masa masih turunnya ayat al-Qur’an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:

Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

b. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus

Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (Qs. an-Nuur [24]: 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi Saw “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) [HR. Abu Dawud]. Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar’i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.

Namun demikian syara’ telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.

Mengenai dalil bahwasanya syara’ telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi Saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah Saw berpaling seraya bersabda:

Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.” [HR. Abu Dawud].

Jadi Rasulullah Saw menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi Saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.

Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi Saw tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi Saw kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya:

Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441] (Al-Albani, 2001 : 135).

Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah Saw mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda: “Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.

Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara’ telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.

c. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Umum

Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.

Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.

Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.

Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.

Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar’ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.

Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).

Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung):

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).

Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab):

Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).

Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah r.a., bahwa dia berkata:

Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata, ‘Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?’ Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’” [Muttafaqun ‘alaihi] (Al-Albani, 2001 : 82).

Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, juz I, hal. 388, mengatakan: “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar (rumah) jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).

Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu ‘Athiah r.a. di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab —untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)— maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi Saw tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.

Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan: “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka).

Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini —yaitu idnaa’ berarti irkhaa’ ila asfal— diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda:

Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi Saw menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’ (yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab, ‘Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” [HR. At-Tirmidzi, juz III, hal. 47; hadits sahih] (Al-Albani, 2001 : 89).

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi Saw, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah —yaitu jilbab— telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “[/i]yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina[/i]” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlahHendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan) (An-Nabhani, 1990 : 45-51).

3. Penutup

Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam al-Qur’an.

Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [M. Shiddiq al-Jawi]

Makna Sebuah Titipan
(WS Rendra)

Sering kali aku berkata, ketika orang memuji milikku,
bahwa :

sesungguhnya ini hanya titipan,
bahwa mobilku hanya titipan Allah
bahwa rumahku hanya titipan Nya,
bahwa hartaku hanya titipan Nya,
bahwa putraku hanya titipan Nya,

tetapi, mengapa aku tak pernah bertanya,
mengapa Dia menitipkan padaku?
Untuk apa Dia menitipkan ini pada ku?
Dan kalau bukan milikku,
apa yang harus kulakukan untuk milik Nya ini?

Adakah aku memiliki hak atas sesuatu yang bukan milikku?
Mengapa hatiku justru terasa berat, ketika titipan itu
diminta kembali oleh-Nya?

Ketika diminta kembali,
kusebut itu sebagai musibah
kusebut itu sebagai ujian,
kusebut itu sebagai petaka,
kusebut dengan panggilan apa saja untuk melukiskan
bahwa itu adalah derita.

Ketika aku berdoa,
kuminta titipan yang cocok dengan hawa nafsuku,
aku ingin lebih banyak harta,
ingin lebih banyak mobil,
lebih banyak popularitas,
dan kutolak sakit,
kutolak kemiskinan,
seolah semua "derita" adalah hukuman bagiku.

Seolah keadilan dan kasih Nya harus berjalan seperti
matematika:
aku rajin beribadah,
maka selayaknyalah derita menjauh dariku,
dan nikmat dunia kerap menghampiriku.
Kuperlakukan Dia seolah mitra dagang,
dan bukan kekasih.
Kuminta Dia membalas "perlakuan baikku",
dan menolak keputusanNya yang tak sesuai keinginanku,

Gusti, padahal tiap hari kuucapkan,
hidup dan matiku hanyalah untuk beribadah...

"ketika langit dan bumi bersatu, bencana dan keberuntungan sama saja"

Aku Dimakamkan Hari Ini

.

Perlahan, tubuhku ditutup tanah,

perlahan, semua pergi meninggalkanku,
masih terdengar jelas langkah-langkah terakhir mereka
aku sendirian, di tempat gelap yang tak pernah terbayang,
sendiri, menunggu keputusan...

.

Istri, belahan hati, belahan jiwa pun pergi,
Anak, yang di tubuhnya darahku mengalir, tak juga tinggal,
Apalah lagi sekedar tangan kanan, kawan dekat,
rekan bisnis, atau orang-orang lain,
aku bukan siapa-siapa lagi bagi mereka.

.

Istriku menangis, sangat pedih, aku pun demikian,
Anakku menangis, tak kalah sedih, dan aku juga,
Tangan kananku menghibur mereka,
kawan dekatku berkirim bunga dan ucapan,
tetapi aku tetap sendiri, disini,
menunggu perhitungan...

.

Menyesal sudah tak mungkin,
Tobat tak lagi dianggap,
dan ma'af pun tak bakal didengar,
aku benar-benar harus sendiri...

.

Tuhanku,
(entah dari mana kekuatan itu datang,
setelah sekian lama aku tak lagi dekat dengan-Nya),
jika kau beri aku satu lagi kesempatan,
jika kau pinjamkan lagi beberapa hari milik-Mu,
beberapa hari saja...

.

Aku harus berkeliling, memohon ma'af pada mereka,
yang selama ini telah merasakan zalimku,
yang selama ini sengsara karena aku,
yang tertindas dalam kuasaku.
yang selama ini telah aku sakiti hati nya
yang selama ini telah aku bohongi

.

Aku harus kembalikan, semua harta kotor ini,
yang kukumpulkan dengan wajah gembira,
yang kukuras dari sumber yang tak jelas,
yang kumakan, bahkan yang kutelan.
Aku harus tuntaskan janji janji palsu yg sering ku umbar dulu

.

Dan Tuhan,
beri lagi aku beberapa hari milik-Mu,
untuk berbakti kepada ayah dan ibu tercinta ,
teringat kata kata kasar dan keras yg menyakitkan hati mereka ,
maafkan aku ayah dan ibu ,
mengapa tak kusadari betapa besar kasih sayang mu
beri juga aku waktu,
untuk berkumpul dengan istri dan anakku,
untuk sungguh sungguh beramal soleh ,
Aku sungguh ingin bersujud dihadap-Mu,
bersama mereka...

.

Begitu sesal diri ini
karena hari hari telah berlalu tanpa makna
penuh kesia-siaan
kesenangan yg pernah kuraih dulu, tak ada artinya
sama sekali mengapa ku sia sia saja ,
waktu hidup yg hanya sekali itu
andai ku bisa putar ulang waktu itu...

.

Aku dimakamkan hari ini,
dan semua menjadi tak terma'afkan,
dan semua menjadi terlambat,
dan aku harus sendiri,
untuk waktu yang tak terbayangkan...

Antara Islam dan Ahmadiyah

Oleh :
KH A Cholil Ridwan
Ketua Majelis Ulama Indonesia



Senin, 07 Januari 2008

Akhir-akhir ini, masalah Ahmadiyah terus menjadi pembicaraan. Masalah ini sudah sangat lama menjadi duri dalam daging dalam tubuh umat Islam. Kasus demi kasus yang menimpa jemaat Ahmadiyah terus terjadi. Sering ada pertanyaan, mengapakah umat Islam sangat keras resistensinya terhadap Ahmadiyah? Mengapakah MUI menetapkan Ahmadiyah adalah aliran sesat. Hal-hal inilah yang seringkali tidak dipahami oleh banyak orang, sehingga ada yang salah paham, bahkan meminta MUI dibubarkan segala macam.

Karena banyaknya pertanyaan semacam itu dari kalangan masyarakat kepada saya, maka semoga tulisan singkat berikut ini dapat menjelaskannya. Salah satu kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI dalam Rakernas bulan November 2007 yang lalu ialah, ”Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir”. Dengan kriteria ini, maka Ahmadiyah secara otomatis masuk kategori aliran sesat, sebab mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Ahmadiyah juga mempunyai Kitab Suci sendiri, di samping Alquran, yaitu Tadzkirah, yang isinya banyak berupa “pelintiran” dari ayat-ayat Alquran. MUI sudah meneliti “kitab suci” kaum Ahmadiyah ini dengan cermat.

Pokok masalah

Masalah utama yang menjadi perbedaan antara umat Islam dan kaum Ahmadiyah adalah keyakinan tentang status kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Bagi Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad diyakini sebagai nabi dan menerima wahyu dari Allah, sehingga mereka menambahkan sebutan ‘alaihis salam’ (as) pada namanya. Dia pun diyakini sebagai Isa dan Imam Mahdi sekaligus. Baru-baru ini, seorang tokoh Ahmadiyah menerbitkan buku dengan judul Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa (2007).

Dijelaskannya di dalam buku ini tentang kepercayaan kaum Ahmadi, yaitu, ”’Imam Mahdi dan Isa yang dijanjikan adalah seorang nabi yang merupakan seorang nabi pengikut atau nabi ikutan dengan ketaatannya kepada YM Rasulullah SAW yang akan datang dan mengubah masa kegelapan ini menjadi masa yang terang benderang. Dan apabila Imam Mahdi itu sudah datang, maka diperintahkanlah umat Islam untuk menjumpainya, walaupun harus merangkak di atas gunung salju.” (halaman 69).

Kenabian Mirza Ghulam Ahmad merupakan ajaran pokok dalam aliran Ahmadiyah. Ditulis di dalam buku tokoh Ahmadiyah tersebut, ”Dalam perkembangan sejarah, pada tahun 1879 Mirza Ghulam Ahmad a.s. menulis buku Braheen Ahmadiyya. Pada saat itu Mirza Ghulam Ahmad a.s. belum menyampaikan pendakwaan. Namun ketika menulis kitab itu, sebenarnya sudah menerima wahyu. ‘Kamu itu nabi, kamu itu nabi!’ dan diperintahkan mengambil baiat, tapi masih belum bersedia.” (halaman 70).
Ahmadiyah memandang orang yang tidak mengimani kenabian Ghulam Ahmad sebagai orang yang sesat. Berkata Mirza Ghulam Ahmad, ”Maka barangsiapa yang tidak percaya pada wahyu yang diterima imam yang dijanjikan (Ghulam Ahmad), maka sungguh ia telah sesat, sesesat-sesatnya, dan ia akan mati dalam kematian jahiliyah, dan ia mengutamakan keraguan atas keyakinan.” (Mawahib al-Rahman).

Oleh sebab itulah, di dalam shalat, orang Ahmadiyah tidak boleh bermakmum kepada orang-orang Muslim, karena mereka dipandang ”belum beriman” kepada Imam Zaman, yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Dalam shalat jamaah, orang Ahmadiyah-lah yang diharuskan menjadi imam. Tentang masalah shalat ini dijelaskan di dalam buku Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa tadi, ”Dasar pemikiran mengapa kalangan mereka harus yang menjadi imam, yaitu bagaimana mungkin berma’mum pada orang yang belum percaya kepada Imam Zaman, utusan Allah.” (halaman 79-80).

Bahkan, menurut kepercayaan Ahmadiyah, musibah demi musibah, bencana demi bencana yang menimpa umat ini, juga disebabkan karena mereka menolak kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Dikatakan, ”Dalam keyakinan Ahmadi, berbagai bencana alam yang terjadi merupakan peringatan dari Tuhan. Satu-satunya cara menghindari bencana menurut mereka adalah dengan mengenal Tuhan lebih dekat dengan cara mengenal seseorang yang sudah diangkat oleh Allah SWT. sebagai Imam Zaman.” (halaman 73).

Perbedaan keimanan

Dengan keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, maka kaum Ahmadiyah kemudian menafsirkan ayat-ayat Alquran dan hadits-hadits Rasulullah SAW sesuai dengan keyakinan mereka. Inilah perbedaan yang mendasar dalam masalah keimanan antara Islam dan Ahmadiyah. Muslim tidak boleh menjadi imam shalat bagi orang Ahmadiyah. Padahal semua Muslim memahami bahwa mazhab apa pun dalam Islam, boleh saling menjadi imam satu sama lain.

Bagi umat Islam, sudah jelas kedudukan kenabian Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Sepeninggal beliau sudah tidak ada lagi nabi. Meskipun banyak sekali yang mengaku sebagai nabi, tetap saja, mereka tidak diakui oleh umat Islam, bahkan mereka jelas-jelas sebagai pendusta. Dalam keputusan tahun 1937, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengutip hadits Rasulullah SAW, ”Di antara umatku akan ada pendusta-pendusta, semua mengaku dirinya nabi, padahal aku ini penutup sekalian nabi.” (HR Ibn Mardawaihi, dari Tsauban).

Sikap tegas umat Islam dalam soal ”nabi palsu” ini selalu dilakukan sejak dulu, demi menjaga kemurnian Islam. Para ulama dan pemimpin negara tidak berkompromi dalam masalah ini. Sayyidina Abu Bakar As-Shidiq RA yang dikenal sangat lemah lembut, berani bersikap tegas terhadap nabi palsu bernama Musailamah Al-Kadzzaab. Sebab, apabila dibiarkan, akan menimbulkan kekacauan dalam agama dan masyarakat. Apabila Mirza Ghulam Ahmad dibenarkan, maka juga harus dibenarkan pula ”pengakuan kenabian” Lia Eden, Ahmad Mushaddeq, dan lain lain. Padahal Ahmad Mushaddeq dengan Al-Qiyadah Al-Islamiyah-nya telah dinyatakan sesat dan melakukan pidana penodaan agama.

Dalam menghadapi kelompok seperti Ahmadiyah dan Lia Eden, sikap umat Islam dan dunia Islam sudah jelas, yaitu bahwa semua itu adalah aliran sesat. Seluruh dunia Islam juga tidak berbeda. MUI dan berbagai lembaga Islam internasional sudah menyatakan hal yang sama bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang berada di luar Islam. Fatwa MUI tentang Ahmadiyah tahun 2005, menjadikan keputusan Majma’ al-Fiqih al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang diputuskan tahun 1985. Oleh sebab itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni pernah menyarankan agar Ahmadiyah membuat agama baru, di luar Islam.

Umat Islam Indonesia sudah lama dibuat resah dengan statemen Kholifah Ahmadiyah yang ke-4, yang datang ke Indonesia, pada bulan Juli 2000, yang membuat pernyataan bahwa, ”Indonesia pada akhir abad baru ini akan menjadi negara Ahmadiyah terbesar di dunia.” Kalau MUI memfatwakan sesat terhadap Ahmadiyah, sebenarnya MUI sekadar menjalankan tugas dalam melindungi umat dari ajaran luar Islam yang akan merusak Islam.

Tidak ada hubungannya dengan hak asasi manusia (HAM), MUI sama sekali tidak memasung siapapun untuk memeluk agama apapun, kebebasan beragama adalah hak asasi setiap manusia. ”’Laa ikrooha fiddin,” tidak ada paksaan dalam urusan agama. ”Lakum diinukum waliyadin,” bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Jangan menanam alang-alang di kebun keluarga, tanamlah di lahan kosong yang masih sangat luas. Kebebasan memeluk agama bukan kebebasan merusak agama orang lain.

Ikhtisar
-Masalah utama penunjuk kesesatan Ahmadiyah adalah keyakinan akan kenabian Mirza Ghulam Ahmad.
-Ahmadiyah menafsirkan Alquran dan hadits sesuai keyakinan mereka.
-Ahmadiyah menganggap sesat orang yang tak mengimani Mirza dan tak mengizinkannya sebagai imam shalat.
-Umat Islam dan dunia Islam dari dulu bersikap tegas terhadap kesesatan semacam ini.
-Pemerintah harus bertindak tegas terhadap kelompok yang merusak agama orang lain.

Sumber:
http://republika.co.id/kolom_detail.asp?id=319032&kat_id=16

Ahmadiyah dan Religious Freedom

M. Syamsi Ali

Hari Senin, 7 Januari kemarin, saya menerima kunjungan rombongan pengurus Ahmadiyah USA yang tergabung dalam sebuah organisasi Ahmadiyah Movement in Islam, Inc. Saya menerima mereka dalam kapasitas saya mendampingi staf PTRI New York, mewakili pemerintah, untuk mendengarkan keluhan dan uneg-uneg mereka.

Pada intinya kunjungan mereka tidak membawa sesuatu yang istimewa. Semuanya adalah menyampaikan apa yang sudah pernah dimuat oleh berbagai media massa tentang (isu) kekerasan-kekerasan yang dialami oleh warga Ahmadiyah di beberapa daerah di Indonesia seperti Parung, Bogor, Padang, dll. Pada intinya, mereka mengutuk peristiwa-persitiwa tersebut dan mendesak pemerintah RI untuk membawa pelakunya ke meja hijau.

Rupanya beberapa anggota pengurus Ahmadiyah, tanpa saya sadari, sudah mengenal saya. Mereka mengenal saya dari acara Pre- Ramadan Conference di kepolisian New York setiap menjelang Ramadan. Saya kebetulan memang seringkali menjadi salah seorang pembicara pada acara tersebut, yang juga dihadiri oleh perwakilan Ahmadiyah yang juga dianggap Muslim oleh kepolisian New York.

Setelah basa basi ala diplomat, pembicaraan menjurus kemudian kepada (isu) kekerasan-kekerasan yang dialami oleh warga Ahmadiyah di Pakistan. Perlu diketahui, Ahmadiyah adalah pergerakan yang secara institusi terlarang di Pakistan dan pengikutnya tidak dianggap bagian dari masyarakat Muslim. Tegasnya, mereka dengan keyakinannya yang keluar dari Al Qur’an dan As Sunnah dianggap keluar dari agama Islam dan karenanya dianggap non Muslim minoritas.

Penetapan warga Ahmadiyah di Pakistan sebagai non Muslim justeru dilakukan oleh pemerintahan yang tidak berafiliasi ke Islam ketika itu, yaitu pemerintahan Perdana Menteri Zulfikar Ali Bhutto, ayah mendiang Benazir Bhutto, pada tahun 1974. Keputusan tegas dan besar ini terjadi hanya setahun setelah Zulfikar Ali Bhutto menduduki jabatannya sebagai PM Pakistan. Sejak itu pula Ahmadiyah di Pakistan merupakan organisasi terlarang, tapi pengikutnya tetap bebas menjalankan keyakinannya secara pribadi-pribadi.

Sebenarnya, sejak awal mendengarkan mereka, hati saya sudah hampir memberontak. Pasalnya, sejak semula mereka secara tidak langsung menuduh ulama-ulama Indonesia sebagai radikal (dengan istilah mullah) dan melanggar HAM. Lebih dari itu, dengan membandingkan antara kejadian-kejadian di Pakistan dan Indonesia, mereka seolah menuduh bahwa pemerintah Indonesia mengabaikan HAM dan bahkan ikut mendukung kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh apa yang disebutnya sebagai anggota radikal dari komunitas Muslim Indonesia.

Puncaknya ketika mereka menuduh ulama-ulama Pakistan, termasuk Abu A’la Maududi, sebagai ulama-ulama pembunuh dan menganjurkan pengikutnya untuk membunuh orang-orang Islam lainnya yang tidak sejalan dengan idiologi mereka. Ternyata mereka sudah memiliki cuplikan-cuplikan yang diambil dari berbagai sumber mengenai mereka. Setelah saya perhatikan seraya beradu argumentasi, saya temukan bahwa cuplikan-cuplikan yang mereka pegangi untuk menyerang para ulama sunni itu diambil sepotong-sepotong dan ditafsirkan secara salah untuk membenarkan argumentasi mereka.

Pada akhirnya, pertemuan itu tidak lagi bercirikan diplomasi tapi cukup memanas dengan argumentasi keagamaan dan rasionalitas. Dari semua argumentasi yang mereka berikan, hanya satu hal dapat diterima. Yaitu bukankah semua manusia memiliki hak untuk mengikuti keyakinan masing-masing? Dengan kata lain, kata kunci “religious freedom” menjadi satu-satunya alasan yang dipakai untuk membela eksistensi mereka.

Isu kebebasan beragama

Akhir-akhir ini memang cukup banyak tokoh Muslim yang tiba-tiba tampil menjadi “champion of religious freedom”. Mungkin mereka ikhlas membela apa yang dipersepsikan oleh umum, khususnya barat, sebagai masyarakat lemah (marginalized), atau boleh jadi juga karena membela masyarakat yang dipersepsikan termarjinalkan itu memang “rewarding”. Tentu maksud saya adalah cepat mendapatkan apresiasi, dukungan oleh yang kuat, dan yang lebih khusus cepat menemukan pahala duniawinya (beasiswa, dukungan dana, media suppot, dll).

Kebebasan beragama bukanlah sesuatu yang baru dalam Islam. Jauh sebelum dunia barat berkoar untuk jaminan kebebasan beragama, Islam sejak 15 abad silam sudah menjamin dengan ayat Al Qur’an, hadits maupun praktek-praktek Rasulullah dan sahabat-sahabatnya. Sehingga pemberian kebebasan beragama dalam tatanan masyarakat Muslim adalah “religiously is obligatory” (secara agama adalah wajib). Bahkan Rasulullah mengancam untuk menjadi musuh bagi mereka yang menyakiti “dzimmi” (non Muslim minoritas dalam tatanan masyarakat Muslim.

Dan Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia telah membuktikan ini. Tidak ada negara di dunia ini yang memberikan posisi terpenting kepada warga “non majority” kecuali Indonesia. Bahkan ada masa-masa di mana kaum minoritas jauh lebih “teranak maniskan” ketimbang kaum mayoritas. Berapa jumlah menteri non Muslim di Indonesia? Berapa sekjen/dirjen (eselon I) di berbagai departemen pemerintahan dan swasta di negara kita? Silahkan jumlah dubes/diplomat tingkat tinggi non Muslim di kementrian luar negeri Indonesia.

Semua ini menunjukkan bahwa secara negara (state) dan pemerintahan (governance) Indonesia tidak membeda-bedakan warganya. Semua memiliki hak dan kesempatan yang sama serta memiliki hak pembelaan berdasarkan konstitusi negara Indonesia yang disetujui bersama. Maka, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Islam dan Kong Hu chu, dan bahkan agama-agama lainnya yang secara formal tidak terakui, bebas menjalankan keyakinan dan ibadahnya masing-masing dan dijamin secara konstitusi.

Isu Ahmadiyah

Ahmadiyah oleh pengikutnya diyakini sebagai agama Islam dan bukan agama baru. Tapi pada saat yang sama, Islam yang mereka sampaikan adalah Islam yang secara prinsip menyimpang dari dasar-dasar ajaran Islam yang baku. Dan karena perbedaan mendasar yang diakui oleh mereka inilah, warga Ahmadiyah tidak mungkin mau menjadi makmum di belakang Imam Muslim selain Ahmadiyah. Pada prinsipnya, mereka menganggap Muslim yang tidak satu kepercayaan/iman dengan mereka sebagai kafir.

Ada beberapa hal yang paling prinsipil dari kesesatan Ahmadiyah adalah:

Pertama, bahwa meyakini bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah nabi atau rasul yang menerima wahyu. Oleh karenanya, Muhammad S.A.W. bukanlah nabi dan rasul Allah yang terakhir (khaatam an anbiyyin).

Kedua, bahwa kitab suci terakhir bukan Al Qur’an tapi al Kitab yang diterima oleh Mirza Gulam Ahmad dengan nama Tadzkirah. Kitab ini memuat ayat-ayat Al Qur’an yang diputar balik dan dicampur dengan berbagai seruan-seruan Mirza Gulam Ahmad.

Ketiga, bahwa melaksanakan ibadah haji ke Mekah tanpa melakukannya ke kota suci mereka, yaitu Rabwah dan Qadiyan di India adalah haji yang kering dan tidak diterima. Kenyataannya, Gulam Mirza Ahmad juga tidak pernah menjalankan ibadah haji selama hidupnya.

Keempat, bahwa bangkit melawan penjajah (Inggris) ketika itu bukan jihad tapi pemberontakan. Mirza Gulam juga menuliskan buku panduan jihad yang pada intinya mengutuk para pejuang India yang melakukan perlawanan terhadap penjajahan Inggris ketika itu.

Kelima, Orang Ahmadiyah mempunyai perhitungan tanggal, bulan dan tahun sendiri. Nama bulan Ahmadiyah adalah: 1. Suluh 2. Tabligh 3. Aman 4. Syahadah 5. Hijrah 6. Ihsan 7. Wafa 8. Zuhur 9. Tabuk 10. Ikha’ 11. Nubuwah 12. Fatah. Sedang tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa mereka singkat dengan H.S.

Dari lima perbedaan prinsipil di atas, jelas orang-orang Ahmadiyah memiliki keyakinan dan sistim yang berbeda dengan kaum Muslimin. Maka, ketika mereka mengkafirkan orang Islam (dalam pandangan mereka) adalah sangat wajar. Sebab memang, orang-orang Islam sejati tidak mengimani/meyakini ajaran mereka, sehingga wajar kalau mereka memang kafir kepada ajaran Ahmadiyah Qadiyaniah.

Inti permasalahan

Maka, isu Ahmadiyah bukan pada “religious freedom” atau isu kebebasan beragama. Melainkan isu “penodaan” agama Islam yang dianut secara luas oleh masyarakat setempat. Kalaulah seandainya Ahmadiyah diakui sebagai agama, sekte, keyakinan baru yang sama sekali tidak dikaitkan dengan ajaran Islam yang murni, tentu tidak akan menimbulkan permasalahan. Kejawen dan praktek-praktek keyakinan lokal juga kan tidak pernah selama ini dipermasalahkan.

Maka, ketika Majelis Ulama Indonesia menfatwakan bahwa Ahmadiyah sesat dan melaporkan ke Kejaksaan Agung sebagai bukan ajaran Islam, mereka telah melakukan fungsinya sebagai pembenteng akidah umat. Yang aneh adalah jika ada pemutar balikan yang terjadi dalam ajaran Islam, lantas ulama diam atau malah mendukung. Bagi saya, ini adalah ulama yang memiliki pemikiran terjungkir.

Namun demikian, dengan segala hak umat Islam membela akidah dan kemurnian ajaran agamanya, adalah tidak sama sekali dibenarkan untuk melakukan kekerasan-kekerasan dan pengrusakan. Prilaku kekerasan dan pengrusakan adalah prilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam dan tauladan Rasulullah SAW. Sebaliknya, justeru akan menampakkan Islam pada posisi yang semakin tidak menguntungkan.

Akhirnya, sebagaimana saya sampaikan kepada delegasi Ahmadiyah Amerika, ada dua alternatif bagi mereka:

Pertama, deklarasikan sendiri bahwa Ahmadiyah adalah agama baru dan bukan Islam, atau kedua, tetap mengaku Muslim dengan kesesatan-kesesatan tapi dipandang sebagai “pengacau” dan “penoda” agama orang lain.

Jika alternatif kedua yang dipilih, akan sangat wajar jika nantinya timbul berbagai reaksi dari masyarakat yang merasa dirugikan (victimized). Kalau tetap ingin tegar menghadapi reaksi-reaksi tersebut, silahkan maju tak gentar. Hadapi reaksi umat Islam melalui prosedur hukum dan politik yang ada. Toh pada akhirnya dalam dunia (what so called) demokratik saat ini, semua ditentukan oleh kekuatan dan kelihaian argumentasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Yang pasti, umat Islam yang sadar akan tetap melihat “kesesatan” (baca kekufuran) itu selama mereka masih bertahan dengan keyakinan mereka. Semoga saja keputusan pemerintah melihat secara jelas permasalahan ini, sehingga tidak terjadi opresi kepada mayoritas atas nama membela minoritas. Lebih tragis lagi jika pembelaan itu hanya karena sebuah tekanan dari orang lain atas nama “kebebasan beragama”, yang dalam konteks Ahmadiyah di Indonesia adalah out of context!

New York, 8 Januari 2008

bismi-lLahi-rRahmani-rRahiem
In the Name of Allah, the Compassionate, the Merciful

From: Akmal Sjafril

Menghilangkan Keraguan Terhadap Buya Hamka

Mengaku intelek, padahal penipu. Mengaku menjunjung tinggi pemahaman yg komprehensif, tapi hobinya mengutip pendapat orang sepotong-sepotong. Mengaku rajin melakukan ‘penelaahan secara mendalam’, padahal membaca pun gak pernah tuntas.

Begitulah cara kaum liberal menyebarluaskan pemikirannya. Salah satu korbannya adalah Buya Hamka, yang penafsirannya atas Q.S. Al-Baqarah [2] : 69 disebut-sebut sebagai ‘tafsir pluralis’. Beberapa paragraf dalam Tafsir Al-Azhar dicomot, lalu ditarik kesimpulan sesuka hatinya. Baca-baca sekilas, langsung bikin kesimpulan seenaknya saja.

Kaum pluralis telah mencoreng prinsip-prinsipnya sendiri dengan memaknai tafsir Al-Azhar sesuka hatinya. Mereka bilang teks harus dianalisis secara historis, komprehensif bla bla bla dsb. Tapi sudah terbukti bahwa prinsip-prinsip itu sama sekali nggak dipakai.

Ada buktinya? ADA!!!

Tapi berhubung milis INSISTS ini gak bisa dipake untuk kirim attachment, jadi minta japri aja ke saya ya hehehe… filenya format PDF, bisa dibilang makalah, walaupun masih kurang canggih menurut saya sih (pengennya sih ntar diedit lagi, atau dikembangkan lebih mendalam lagi). Tapi insya Allah lebih komprehensif daripada hasil ‘riset’ Zuhairi Misrawi tentang Hamka, dan lebih mending daripada kutipan-kutipan Ahmad Syafii Maarif yang - menurut saya - kurang bertanggung jawab itu.

Pernak-Pernik Perdebatan Tentang Buya Hamka

Pada tanggal 21 Nopember 2006, Ahmad Syafii Maarif menulis sebuah artikel berjudul Hamka Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah di kolom Resonansi surat kabar Republika. Inti ceritanya, Syafii Maarif dimintai penjelasan tentang tafsir ayat ke-62 dalam surah Al-Baqarah oleh seorang jenderal polisi yang sedang bertugas di Poso. Menurut sang jenderal, tafsir ayat tersebut penting untuk digunakan ketika menghadapi beberapa tersangka kerusuhan di Poso. Secara implisit, permintaan ini menunjukkan seolah-olah umat Islamlah pihak yang paling bersalah dalam konflik di Poso.

Beginilah kira-kira bunyi terjemahan ayat yang dimaksud :

Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(Q.S. Al-Baqarah [2] : 62)

Dalam artikel tersebut, Syafii Maarif menguti kata-kata Hamka dalam Tafsir Al Azhar sebagai berikut :

Inilah janjian yang adil dari Tuhan kepada seluruh manusia, tidak pandang dalam agama yang mana mereka hidup, atau merk apa yang diletakkan kepada diri mereka, namun mereka masing-masing akan mendapatkan ganjaran atau pahala di sisi Tuhan, sepadan dengan iman dan amal shalih yang telah mereka kerjakan itu. ‘Dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita’ (ujung ayat 62). (hal. 211)

Syafii Maarif ‘melengkapi’ kutipan di atas dengan paragraf berikut ini :

Kalau dikatakan bahwa ayat ini dinasikhkan oleh ayat 85 Surah Ali Imran itu, yang akan tumbuh ialah fanatik ; mengakui diri Islam, walaupun tidak pernah mengamalkannya. Dan syurga itu hanya dijamin untuk kita saja. Tetapi kalau kita fahamkan bahwa di antara kedua ayat ini adalah lengkap melengkapi maka pintu da’wah senantiasa terbuka, dan kedudukan Islam tetap menjadi agama fithrah, tetapi dalam kemurniannya, sesuai dengan jiwa asli manusia. (hal. 217)

Dan untuk lebih menguatkan opini yang hendak dibentuk, dikutiplah paragraf di bawah ini :

Dan neraka bukanlah lobang-lobang api yang disediakan di dunia ini bagi siapa yang tidak mau masuk Islam, sebagaimana yang disediakan oleh Dzi Nuwas Raja Yahudi di Yaman Selatan, yang memaksa penduduk Najran memeluk agama Yahudi, padahal mereka telah memegang agama Tauhid. Neraka adalah ancaman di Hari Akhirat esok, karena menolak kebenaran. (hal. 218)

Dari kutipan-kutipan di atas, terlihat jelas beberapa poin opini yang hendak dibentuk, antara lain :
Hamka berpendapat bahwa manusia yang beriman, apa pun agamanya, akan mendapatkan pahala jika berbuat baik. Opini ini sangat rentan untuk ‘dipelintir’ oleh orang-orang pluralis yang berpendapat bahwa surga bisa didiami oleh manusia yang beragama apa pun.

Islam bisa dikenal dengan ‘nama lain’, sebagaimana pendapat Nurcholis Madjid yang mengatakan bahwa nama “Islam” dalam Al-Qur’an adalah pengertian generiknya. Dengan demikian, umat beragama apa pun bisa dikategorikan Muslim jika ‘berserah diri pada Tuhan’.

Manusia tak berhak menciptakan ‘neraka’ di muka bumi. Pernyataan ini seolah menggiring pikiran pembaca untuk percaya bahwa konflik Poso berasal dari umat Islam yang berusaha menciptakan ‘neraka’ bagi umat lain. Klaim ini sangat mudah untuk dimanfaatkan oleh kaum sekularis-pluralis-liberalis yang selalu menolak ‘klaim sesat’ dan semacamnya.

Hemat saya pribadi, kutipan-kutipan Syafii Maarif dalam artikelnya itu tergolong tidak bertanggung jawab. Kesalahan utamanya adalah karena kutipan-kutipan yang dicantumkan di dalam artikelnya tersebut menggiring pembaca pada opini yang salah. Seolah-olah Buya Hamka sependapat dengan kaum pluralis yang mengatakan bahwa semua agama itu sama, dan bahwa umat beragama yang lain pun bisa mendapat ridha Allah SWT tanpa harus memeluk agama Islam. Padahal, tepat sebelum paragraf yang bercerita tentang neraka di atas, Hamka menuliskan :

Dan kedatangan Islam bukanlah sebagai musuh dari Yahudi dan tidak dari Nasrani, melainkan melanjutkan ajaran yang belum selesai. Maka orang yang mengaku beriman kepada Allah, pasti tidak menolak kedatangan Nabi dan Rasul penutup itu dan tidak pula menolak Wahyu yang dia bawa. Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (Muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak. (hal. 217)

Saya menyebutnya sebagai ‘paragraf kunci’, karena ia bisa menyelesaikan persoalan yang sedang dibahas ini dan mengisi ‘lubang-lubang’ yang lalai diisi oleh Syafii Maarif dalam artikelnya. Jika artikel ini dicantumkan, jelaslah bahwa Buya Hamka menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, namun menolak sepenuhnya ajaran pluralisme. Bagi beliau, Islam dan Non-Islam sangat berbeda. Bahkan dalam penjelasannya di atas, jelas bahwa beliau berpendapat bahwa siapa pun yang pernah mendengar dakwah Rasulullah saw. namun tak beriman padanya maka nerakalah tempat mereka kelak. Tentu saja, seperti penjelasan Buya Hamka sendiri, neraka itu bukanlah tempat yang diciptakan oleh manusia di dunia, melainkan di akhirat kelak. Tidak ada tuntunan dalam Islam untuk bersikap kasar pada umat lainnya, namun tidak ada alasan pula untuk bersikap mencla-mencle dan pura-pura tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah.

Pada bagian kedua, kita akan lihat kekeliruan fatal lainnya dalam memahami penafsiran Buya Hamka tentang ayat ke-62 surah Al-Baqarah ini, sekaligus juga membongkar inkonsistensi para pengusung hermeneutika ketika menyikapi Tafsir Al Azhar secara umum.

===


Ayatollah Khamenei: Umat Islam Bangkitlah!

Menyusul aksi barbarisme rezim zionis Israel di Jalur Gaza yang sejak Rabu lalu telah menggugurkan lebih dari 110 warga Palestina tertindas termasuk anak-anak, perempuan dan orang tua, sementara masyarakat internasional dan lembaga-lembaga dunia hanya bersikap bungkam seribu bahasa menyaksikan kejahatan ini, Rahbar atau Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah al-Udzma Sayid Ali Khamenei merilis pernyataan sebagai berikut;



Bismillahir Rahmanir Rahim,

Umat Islam yang Besar, Bangsa Iran yang Mulia

Peristiwa berdarah di Gaza dalam beberapa hari terakhir telah sedemikian menyakitkan dan tak terperikan yang tak mungkin kesedihan mendalam yang ditimbulkannya dapat dilukiskan dengan kata-kata atau pena. Anak-anak kecil tak berdosa, perempuan dan orang lanjut usia yang tertindas yang telah menghadapi blokade penuh selama berbulan-bulan, kini bersimbah darah di rumah dan tempat tinggal mereka akibat kejahatan orang-orang zionis yang berhati batu. Bunga-bunga yang baru tumbuh berguguran di depan mata orang tua mereka. Di hadapan anak-anak, ayah dan ibu terpanggang dalam api yang disulut dendam kesumat para penjagal dan perampas. Sementara mereka yang mengaku beradab dan cinta kemanusiaan, tanpa rasa malu dan dengan darah dingin tanpa reaksi, menonton pembantaian besar ini. Bahkan sebagian dengan bangga dan tanpa malu bersuka cita atas apa yang terjadi.

Dunia Islam tak dibenarkan bersikap bungkam di hadapan agresi yang jarang ada bandingannya ini. Umat Islam harus bangkit mereaksi dan para pemimpin dunia Islam harus menunjukkan kemarahan bangsa-bangsa muslim di hadapan rezim penjajah. Tangan rezim Amerika berlumur darah bangsa Palestina yang teraniaya. Dengan dukungan negara arogan dan congkak itulah, kaum Zionis dengan biadab melakukan kejahatan besar yang tak terampuni ini. Bangsa-bangsa dan negara-negara Islam hendaknya menyampaikan suara ketertindasan rakyat Palestina ke seluruh dunia dan membangkitkan hati-hati yang terlelap. Tahukah rakyat Amerika bahwa para pemimpin mereka sedemikian bengis sehingga melanggar seluruh norma kemanusiaan dan mengorbankannya untuk kaum zionis? Tahukah bangsa-bangsa Eropa, sampai di mana para pemimpin mereka bertindak akibat kekuasaan konglomerat zionis di negeri mereka?

Bukan kebetulan jika kejahatan militer ini terjadi seiring dengan peristiwa di belahan dunia lain yang dikuasai oleh kaum arogan, ketika kesucian umat Islam dilecehkan dan pena-pena kotor dengan dukungan otak-otak syetan menistakan kehormatan Figur Rahmat bagi Seluruh Alam, padahal seluruh umat manusia berhutang budi kepadanya dan kepada pesan ilahi yang ia bawa. Iya. Islam yang mulia lah yang telah membuat kaum arogan ketakutan karena pesan-pesannya yang mengajarkan kebebasan dan anti kezaliman spirit kemuliaan dan kehormatan yang ditiupkannya di hati umat manusia dan bangsa-bangsa dunia. Akibatnya, kaum arogan memendam permusuhan terhadap bangsa-bangsa muslim dan mengambil tindakan yang brutal.

Kini, kaum arogan dan agresor hendaknya menyadari bahwa kekerasan dan kebuasan tak akan mampu memadamkan api kebangkitan di tengah umat Islam yang semakin hari semakin membara. Bukti nyatanya adalah resistensi heroik dan keberanian menakjubkan yang dipentaskan rakyat Palestina baik laki-laki, perempuan, tua dan muda di hadapan kaum zionis yang haus darah. Babak akhir dari pertarungan ini adalah kemenangan haq atas bathil. Sebagaimana firmanNya;

فانتقمنا من الذين اجرموا و کان حقا علينا نصر المومنين .

“Maka Kami balas dari orang-orang yang durjana, dan adalah hak atas Kami untuk menolong kaum mukminin.”

Kepada rakyat Gaza, kepada laki-laki dan perempuan tertindas dan pejuang, kepada anak-anak tak berdosa dan kuncup-kuncup bunga yang berguguran, saya mengucapkan salam sejahtera, seraya memohon dari Allah untuk memberikan kesabaran, kelapangan dan kemenangan kepada mereka.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullah

Sayid Ali Khamenei



Pesan Pemimpin Besar Revolusi Islam Sayid Ali Khamenei Kepada Jemaah Haji Dzulhijjah 1425 H


Bismillahirrahmanirrahim

يا قومنا اجيبوا داعي الله و آمنوا به يغفر لكم من ذنوبكم ويجركم من عذاب اليم

Seraya menyerukan kalimat “labbaik Allahumma labbaik” dan berlari-lari kecil, para penjawab seruan Ilahi kembali menghantarkan diri mereka ke rumah Sang Kekasih hati. Musim haji telah tiba dan membuka kesempatan bagi para pemilik jiwa yang tulus untuk mencurahkan kerinduan dan mengungkapkan isi hati. Di saat inilah Rumah Allah dan kiblat setiap hati terpampang di depan kalian, jemaah haji.

Padang Arafah dan Masy’ar telah berhias diri untuk menerima luapan dzikir dan ma’rifat. Mina dan Shafa mengajarkan perjuangan dan usaha mencapai kedekatan kepada Tuhan dan pencampakan setan. Inilah kesempatan untuk membangun diri, dan peluang untuk memanfaatkan mata air jernih tauhid dan wahdat, telah tiba. Kalimat “labbaik” yang kalian ucapkan di awal ihram, haruslah kalian tanamkan di dalam hati sekuat mungkin. Penuhilah seruan Tuhan dengan berkunjung ke rumah Sang Kekasih. Raihlah keuntungan dan bekal sebanyak mungkin dengan merenungi makna dan tujuan ibadah haji.

Jika ibadah haji dilaksanakan disertai pengetahuan dan kesadaran yang tinggi niscaya akan memberikan karunia yang sangat besar kepada pelaksana haji dan seluruh umat muslimin yang besar. Pelaksana haji akan dihantarkan kepada kesucian, kebersihan dan nilai-nilai spiritual. Sedangkan umat manusia akan didekatkan kepada persatuan, kemuliaan dan kekuatan.

Langkah pertama bagi para hujjaj ialah pembinaan diri. Ihram, tawaf, salat, masy’ar, Arafat, Mina, korban, lempar jumrah, dan potong rambut, semuanya ini adalah manifestasi kerendahan dan kehinaan manusia di depan Allah, dan tempat-tempat untuk menyatakan dzikir, tadlarru’ dan taqarrub kepada-Nya. Ibadah dan manasik yang penuh makna ini, tidak boleh dilakukan dengan hati yang lalai.

Musafir ibadah haji, harus merasakan kesenderian dalam menjumpai Sang Kekasih, menyampaikan permohonan dan menambatkan hati kepada-Nya. Setan dan hawa nafsu harus dienyahkan. Karat-karat sifat tamak, hasud, pengecut dan syahwat, harus diberantas total dari dirinya. Rasa syukur harus dihaturkan kepada Allah atas petunjuk dan nikmat-nikmat-Nya. Hati harus dikuatkan untuk berjuang di atas jalan-Nya. Kasih sayang terhadap mukminin, dan kebencian terhadap para musuh dan penolak kebenaran harus ditancapkan ke dalam hati. Tekad untuk perbaikan diri dan perbaikan dunia sekitarnya harus ditingkatkan. Ikatan dengan Allah untuk memakmurkan dunia dan akhirat harus diperkuat.

Pada saat yang sama, ibadah haji adalah sebuah gerakan kolosal. Seruan Ilahi kepada ibadah haji adalah untuk mengajak seluruh mukminin agar saling bersatu bahu membahu dan memperlihatkan persatuan dan kesatuan tubuh muslimin di mata dunia. Haji adalah upacara taqarrub secara kolosal kepada Allah sekaligus upacara pernyataan bersama kebencian terhadap setan manusia dan jin. Ibadah haji adalah latihan persatuan dan kekompakan umat Islam, terutama di saat umat Islam sekarang sangat memerlukan ukhuwwah antar sesama mereka dan pernyataan terbuka tentang kebencian terhadap musyrikin dan mustakbirin.

Saat ini dunia Islam berada dalam boikot ilmu pengetahuan, ekonomi, propaganda, dan bahkan militer. Penjajahan Baitul Maqdis dan Palestina telah merambat kepada penjajahan atas Irak dan Afganistan. Gurita rezim zionis dan arogan AS yang sedemikian jahat dan buruk kini sedang merancang konspirasi dan rencana-rencana jahat untuk Timur Tengah, Afrika Utara dan seluruh dunia Islam. Sementara kebangkitan yang dewasa ini telah meniupkan semangat baru ke dalam tubuh umat Islam mereka jadikan sebagai sasaran dendam kesumat mereka.

Di mata AS dan Barat, negara-negara dan bangsa-bangsa Muslim, terutama di Timteng, adalah sarang kebangkitan dan perlawanan terhadap konspirasi dan dominasi mereka atas dunia. Jika dengan segala fasilitas ekonomi, politik, propaganda dan akhirnya militer, dalam beberapa tahun mendatang mereka tidak mampu mengantisipasi dan memberangus kebangkitan Islam, maka akan porak-porandalah semua perhitungan mereka untuk menegakkan dominasi mutlak terhadap dunia dan kekuasaan terhadap sumber-sumber terpenting minyak dan gas yang merupakan satu-satunya bahan penggerak mesin-mesin industri dan supremasi mereka atas semua bangsa, dan pada gilirannya para super investor Barat dan zionis, yang merupakan pemain di belakang layar semua negara arogan, akan terjungkir dari puncak kekuasaan mereka.

Kekuatan arogan telah mengerahkan semua kapasitas kekuatan mereka ke medan laga. Di satu tempat dengan tekanan politik, di tempat lain dengan ancaman ekonomi, di tempat lain lagi dengan taktik propaganda, dan di tempat lain lagi – sebagaimana di Irak dan Afganistan, dan sebelum itu di Palestina, mereka melibatkan diri ke dalam medan perang yang menentukan dengan mengerahkan bom, rudal, tank dan pasukan militer.

Taktik terpenting para kanibal berjiwa binatang ini ialah mengenakan tabir kemunafikan dan tipu muslihat sebagai cadar untuk menutupi wajah mereka yang sesungguhnya. Mereka memperalat kelompok-kelompok teroris dengan tujuan membunuhi orang-orang tak berdosa, lalu mereka sendiri berteriak dengan slogan-slogan pemberantasan terorisme. Mereka terang-terangan mendukung pemerintahan teroris dan penjagal, yang telah merampas tanah Palestina, sementara para pejuang Palestina yang mempertahankan diri mereka sebut sebagai teroris.

Mereka memperoduksi senjata-senjata pembunuh massal, termasuk kimia dan senjata kuman. Mereka membagikan dan menggunakannya, sehingga menimbulkan tragedi-tragedi di Hiroshima, Halabche, dan sejumlah kawasan di garis pertahanan Iran dalam perang yang dipaksakan. Tapi pada saat yang sama, mereka mengumandangkan slogan-slogan pengawasan senjata pembunuh massal. Merekalah yang bersembunyi di balik para mafia kotor narkotika. Tetapi, mereka pulalah yang berkoar-koar tentang pemberantas narkotika. Mereka selama ini menunjukkan kepada dunia sebagai pencinta ilmu pengetahuan dan pendorong globalisasi ilmu. Tapi berbarengan dengan itu, mereka juga menghalangi kemajuan ilmu dan teknologi di dunia Islam, dan menyatakan bahwa perolehan teknologi tujuan damai di negara-negara Islam adalah dosa besar.

Mereka juga berbicara tentang hak-hak kelompok minoritas. Tetapi mereka mencabut hak belajar dan memperoleh pendidikan dari pelajar-pelajar muslimah hanya karena kaummuslimah itu konsisten dengan hijab dan busana muslim. Mereka juga mengaku sebagai kampiun dalam memperjuangkan kebebasan berbicara dan kebebasan menyatakan keyakinan. Tetapi, mereka melarang keras pernyataan pendapat yang bertentangan dengan kepentingan Zionisme. Sangat banyak karya pemikiran dan tulisan dari para cendekiawan Islam terkenal yang dilarang terbit di AS. Bahkan berbagai dokumen yang dulu diperoleh dari sarang mata-mata AS di Tehran (saat peristiwa pendudukan Kedubes AS oleh para mahasiswa Iran di awal revolusi Islam) juga tidak diperbolehkan beredar oleh pemerintah AS.

Mereka berbicara panjang lebar tentang HAM, tetapi mereka mendirikan puluhan kamp penyiksaan, seperti Guantanamo dan Abu Ghreib. Ketika menyaksikan tragedi-tragedi sangat mengenaskan seperti ini, mereka bersikap diam bahkan menunjukkan kepuasan. Mereka pun berpropaganda panjang lebar tentang penghormatan terhadap semua agama. Akan tetapi, mereka membela seorang murtad yang halal darahnya seperti Salman Rusydi. Radio pemerintah Inggris pun berkali-kali menyiarkan acara-acara yang menghina kemuliaan dan kesucian agama Islam.

Dewasa ini, akibat kesombongan serta kebodohan para penguasa AS dan Inggris, tersingkaplah kedok tipu daya dan kemunafikan dari wajah mereka. Rasa kebencian dan antipati terhadap para arogan ini telah memenuhi setiap hati bangsa dan para pemuda muslim. Hari ini, jika di setiap negara muslim diadakan jajak pendapat secara bebas, maka mereka semua akan menyatakan penentangan terhadap kepentingan-kepentingan AS dan Inggris.

Kini pemilu di Irak sudah semakin mendekat. Di sini kita melihat bahwa tujuan bangsa Irak dan para pemimpin mereka yang jujur, dengan menggelar pemilu ini, bertentangan dengan tujuan para penjajah. Bangsa dan para pemimpin Irak menginginkan pemilu ini untuk membentuk pemerintahan rakyat, yaitu sebuah pemerintahan yang lahir dari kehendak rakyat serta untuk Irak yang independen dan bersatu. Dalam pandangan mereka, pemilu Irak ini harus mengakhiri penjajahan militer dan kekuasaan politik AS dan Inggris di negara ini. Sementara itu, orang-orang Zionis yang selama ini menjadi sumber fitnah hadir di balik bayang-bayang senjata AS. Dengan sembunyi-sembunyi, mereka menempatkan diri di pinggiran Sungai Eufrat, dalam rangka mewujudkan arti mimpi mereka tentang negara Israel raya yang terbentang dari Nil hingga Sungai Eufrat. Semua ini jelas harus segera diakhiri. Debu-debu perselisihan madzhab dan etnis yang selalunya timbul akibat provokasi musuh-musuh bersama kita, harus disapu bersih, untuk digantikan dengan tali-tali persaudaran dan persatuan yang kokoh.

Akan tetapi di benak dan khayalan para penjajah, pemilu ini mengandung tujuan lain. Dengan mengatasnamakan pemilu rakyat, mereka ingin mendudukkan antek-antek mereka sebagai para penguasa rakyat Irak, mereka yang rata-rata merupakan penjilat dan orang-orang yang selama ini tunduk kepada para penjajah karena latar belakang ketergantungan mereka kepada Partai Ba’ats. Mereka ingin menyingkirkan beban biaya kehadiran militer dari pundak mereka, dan melalui antek-antek mereka itu. Biaya tersebut, berapa pun besarnya, akan mereka tarik dari hasil penjualan minyak Irak. Mereka ingin menegakkan imperialisme dalam bentuk yang benar-benar baru di Irak. Dalam penjajahan gaya baru, berbeda dengan gaya lama, para antek ini tidak akan dilibatkan secara langsung oleh para penjajah. Tetapi mereka akan didudukkan sebagai penguasa melalui pemilu artifisial, yang penuh dengan kepalsuan, sehingga mereka akan berkuasa atas nama pilihan rakyat. Nama dan bentuk lahiriah pemerintahan mereka ialah demokrasi. Tetapi di balik itu, yang ada ialah dominasi mutlak kekuatan asing terhadap bangsa yang teraniaya.

Kini ada dua ancaman besar yang menghadang pemilu di Irak. Pertama, kecurangan dan penggantian suara rakyat. Orang-orang Amerika terkenal mahir dalam pekerjaan kotor seperti ini. Para tokoh Irak dan kaum muda terpelajar yang aktif di bidang politik, dengan usaha siang malam, mungkin akan mampu mencegah terjadinya kecurangan seperti ini dan menegakkan pemerintahan rakyat dengan tokoh-tokoh pilihan yang sesungguhnya. Akan tetapi, jika ancaman ini bisa dilewati, ancaman kedua akan muncul, yaitu kudeta militer. Lewat cara ini, AS akan menempatkan seorang diktator baru sebagai penguasa dan penentu nasib perjalanan bangsa Irak. Bahaya kedua ini pun akan dapat diatasi jika rakyat Irak yang mukmin dan para pemimpin mereka yang sesungguhnya meningkatkan kewaspadaan dan pengenalan kondisi, sekaligus menunjukkan keberanian.

Pada masa sangat sensitif dan bersejarah, yang akan menentukan nasib mereka puluhan tahun ke depan ini, rakyat Irak harus memanfaatkan keimanan, keberanian, dan kekompakan nasional mereka sebaik mungkin. Mereka akan mampu menyelenggarakan pemilu menyeluruh yang sehat dan semarak, lalu mempertahankan hasil yang dicapai dengan sebaik-baiknya.

Perselisihan antara Syiah dan Ahlussunnah; perpecahan antara Arab, Kurdi dan Turkman; atau pengelompokan-pengelompokan lain yang menimbulkan perpecahan, tak lain adalah cara-cara yang digunakan oleh musuh-musuh bangsa Irak; sama seperti berbagai kekacauan yang selalu menjadi peluang untuk munculnya kediktatoran. Semua ini pasti merupakan hasil rancangan biro-biro intelijen musuh. Mereka yang melancarkan berbagai aksi teror sadis dan menjadikan jiwa penduduk Irak serta tokoh-tokoh ilmuwan dan politikus sebagai sasaran, tidak mungkin datang dari kelompok mujahidin yang berjuang di atas jalan kemerdekaan dan kemuliaan Islam. Kelompok yang menentang para penjajah tidak mungkin melakukan hal ini.

Saudara-saudaraku, para hujjaj, bangsa-bangsa dan semua pemerintahan Islam, hari ini, lebih daripada masa-masa lain, dunia Islam memerlukan persatuan, kekompakan, dan keterikatan kepada Al-Quran. Dari satu sisi, kapasitas-kapasitas dunia Islam untuk mencapai kemajuan, kemuliaan dan kekuatan, sudah lebih nyata dibanding masa-masa lalu. Keinginan untuk memperoleh kembali kejayaan dan keagungan umat Islam, hari ini telah muncul di seluruh dunia Islam, serta telah menjadi motivasi dan tekad para pemuda dan kalangan cendekiawan dalam berbagai aktivitas mereka. Di sisi lain, slogan-slogan palsu para arogan, makar, dan niat-niat jahat mereka terhadap umat Islam, secara perlahan juga sudah semakin difahami oleh kaum muslimin.

Sementara itu, para pencaplok dunia, yang memimpikan kekuasaan di seluruh dunia, merasa ketakutan terhadap kebangkitan dan persatuan umat Islam. Bagi mereka, itu adalah benteng yang menghadang gelombang konspirasi mereka. Untuk itulah mereka berupaya dengan segala daya untuk mencegah dan menghancurkannya.

Hari ini adalah hari persatuan praktis di segala bidang dan dalam menghadapi segala bentuk fitnah. Hari ini adalah hari proposisi dan penyiapan peluang untuk kemunculan pemerintahan Imam Mahdi ajjalallahu farajahusy-syarif. Hari ini kita menyambut seruan Ilahi di segala bidang kehidupan.

Hari ini setiap mukmin harus menanamkan di dalam hati mereka kandungan firman-firman Allah seperti ini:

انما المؤمنون اخوة

Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah saling bersaudara

لا تقولوا لمن القو الیکم السلام لست مؤمنا

Janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu : “Kamu bukan seorang mu’min”

والذین معه اشداء علی الکفار رحماء بینهم

ِِِDan orang-orang yang bersama dengan dia (Muhammad) adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka

Firman-Firman Ilahi ini harus selalu dialunkan dalam lubuk hati kita agar kita merasakan tanggungjawab yang membebani pundak kita, baik ketika kita menyaksikan pembombardiran Najaf, Fallujah, dan Mosul, maupun ketika melihat gempa tsunami di kawasan semudera Hindia yang telah merenggut puluhan ribu nyawa, atau ketika menyaksikan pendudukan atas Irak, Afganistan, dan tragedi-tragedi berdarah di Palestina.

Kami semua, kaum muslimin di dunia, mengajak semua ummat manusia untuk bersatu dalam rangka memerangi penjajahan, keserakahan, dan permusuhan. Kami tidak pernah menginginkan peperangan melawan ummat Kristen atau agama-agama lainnya. Kami ingin mengingatkan bahwa ketika tanah Quds berada di bawah kekuasaan Khilafah Islamiah, kawasan ini berada dalam kedamian yang indah. Ummat Yahudi, Kristen, dan Islam hidup secara berdampingan secara damai, Kini, ketika kawasan ini dijajah kaum Zionis, Tanah Quds berubah menjadi ajang pembantaian, penumpahan darah, dan penyebaran kebencian. Bagaimana mungkin mereka menganggap darah kaum muslimin sebagai darah yang halal?

Saya menyeru para hujjaj yang mulia untuk meningkatkan khusyu’,dzikir, taubat, pembacaan Al-Quran dengan tadabbur, dan menghadiri salat-salat berjamaah, serta menjalin hubungan kasih sayang dengan sesama hujjaj dari negara-negara lain. Saya menyeru mereka untuk menjauhi pembuangan waktu dengan sia-sia. Saya berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar melimpahkan taufiq, kesehatan, dan terkabulnya semua ibadah Anda semua. Dan terakhir, saya ajak Anda semua untuk berdoa demi kemunculan Baqiyyatullah, Imam Mahdi a.j. dan tegaknya pemerintahan adil di dunia di bawah pimpinan kekasih Allah ini.

Wassalamualaikum wr wb

Sayid Ali Huseini Khamenei

Dzul Hijjah 1425

 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent