


Bunda tolong mandikan aku sekali saja, please...!!!!
Dewi adalah sahabat saya, ia adalah seorang mahasiswi yang berotak cemerlang dan memiliki idealisme yang tinggi. Sejak masuk kampus, sikap dan konsep dirinya sudah jelas: meraih yang terbaik di bidang akademis maupun profesi yang akan digelutinya. ''Why not to be the best?,'' begitu ucapan yang kerap kali terdengar dari mulutnya, mengutip ucapan seorang mantan presiden Amerika.
Ketika Kampus, mengirim mahasiswa untuk studi Hukum Internasional di Universiteit Utrecht-Belanda, Dewi termasuk salah satunya.
Setelah menyelesaikan kuliahnya, Dewi mendapat pendamping hidup yang ''selevel''; sama-sama berprestasi, meski berbeda profesi. tak lama berselang lahirlah Bayu, buah cinta mereka, anak pertamanya tersebut lahir ketika Dewi diangkat manjadi staf diplomat, bertepatan dengan suaminya meraih PhD. Maka lengkaplah sudah kebahagiaan mereka.
Ketika Bayu, berusia 6 bulan, kesibukan Dewi semakin menggila. Bak seekor burung garuda, nyaris tiap hari ia terbang dari satu kota ke kota lain, dan dari satu negara ke negara lain. Sebagai seorang sahabat setulusnya saya pernah bertanya padanya, "Tidakkah si Bayu masih terlalu kecil untuk ditinggal-tinggal oleh ibundanya ?" Dengan sigap Dewi menjawab, "Oh, saya sudah mengantisipasi segala sesuatunya dengan sempurna". "Everything is OK !, Don’t worry Everything is under control kok !" begitulah selalu ucapannya, penuh percaya diri.
Ucapannya itu memang betul-betul ia buktikan. Perawatan anaknya, ditangani secara profesional oleh baby sitter termahal. Dewi tinggal mengontrol jadwal Bayu lewat telepon. Pada akhirnya Bayu tumbuh menjadi anak yang tampak lincah, cerdas mandiri dan mudah mengerti.
Kakek-neneknya selalu memompakan kebanggaan kepada cucu semata wayang itu, tentang betapa hebatnya ibu-bapaknya. Tentang gelar Phd. dan nama besar, tentang naik pesawat terbang, dan uang yang berlimpah. "Contohlah ayah-bundamu Bayu, kalau Bayu besar nanti jadilah seperti Bunda". Begitu selalu nenek Bayu, berpesan di akhir dongeng menjelang tidurnya.
Ketika Bayu berusia 5 tahun, neneknya menyampaikan kepada Dewi kalau Bayu minta seorang adik untuk bisa menjadi teman bermainnya dirumah apa bila ia merasa kesepian.
Terkejut dengan permintaan tak terduga itu, Dewi dan suaminya kembali meminta pengertian anaknya. Kesibukan mereka belum memungkinkan untuk menghadirkan seorang adik buat Bayu. Lagi-lagi bocah kecil inipun mau ''memahami'' orangtuanya.
Dengan Bangga Dewi mengatakan bahwa kamu memang anak hebat, buktinya, kata Dewi, kamu tak lagi merengek minta adik. Bayu, tampaknya mewarisi karakter ibunya yang bukan perengek dan sangat mandiri. Meski kedua orangtuanya kerap pulang larut, ia jarang sekali ngambek. Bahkan, tutur Dewi pada saya , Bayu selalu menyambut kedatangannya dengan penuh ceria. Maka, Dewi sering memanggilnya malaikat kecilku. Sungguh keluarga yang bahagia, pikir saya. Meski kedua orangtuanya super sibuk, namun Bayu tetap tumbuh dengan penuh cinta dari orang tuanya. Diam-diam, saya jadi sangat iri pada keluarga ini.
Suatu hari, menjelang Dewi berangkat ke kantor, entah mengapa Bayu menolak dimandikan oleh baby sitternya. Bayu ingin pagi ini dimandikan oleh Bundanya," Bunda aku ingin mandi sama bunda...please...please bunda", pinta Bayu dengan mengiba-iba penuh harap.
Karuan saja Dewi, yang detik demi detik waktunya sangat diperhitungkan merasa gusar dengan permintaan anaknya. Ia dengan tegas menolak permintaan Bayu, sambil tetap gesit berdandan dan mempersiapkan keperluan kantornya. Suaminya pun turut membujuk Bayu agar mau mandi dengan baby sitternya. Lagi-lagi, Bayu dengan penuh pengertian mau menurutinya, meski wajahnya cemberut.
Peristiwa ini terus berulang sampai hampir sepekan. "Bunda, mandikan aku !" Ayo dong bunda mandikan aku sekali ini saja...?" kian lama suara Bayu semakin penuh tekanan. Tapi toh, Dewi dan suaminya berpikir, mungkin itu karena Bayu sedang dalam masa pra-sekolah, jadinya agak lebih minta perhatian. Setelah dibujuk-bujuk, akhirnya Bayu bisa ditinggal juga dan mandi bersama Mbanya.
Sampai suatu sore, Dewi dikejutkan oleh telpon dari sang baby sitter, "Bu, hari ini Bayu panas tinggi dan kejang-kejang. Sekarang sedang di periksa di Ruang Emergency".
Dewi, ketika diberi tahu soal Bayu, sedang meresmikan kantor barunya di Medan. Setelah tiba di Jakarta, Dewi langsung ngebut ke UGD. Tapi sayang... terlambat sudah...Tuhan sudah punya rencana lain. Bayu, si malaikat kecil, keburu dipanggil pulang oleh Tuhannya.. Terlihat Dewi mengalami shock berat. Setibanya di rumah, satu-satunya keinginan dia adalah untuk memandikan putranya, setelah bebarapa hari lalu Bayu mulai menuntut ia untuk memandikannya, Dewi pernah berjanji pada anaknya untuk suatu saat memandikannya sendiri jika ia tidak sedang ada urusan yang sangat penting. Dan siang itu, janji Dewi akhirnya terpenuhi juga, meskipun setelah tubuh si kecil terbujur kaku.
Ditengah para tetangga yang sedang melayat, terdengar suara Dewi dengan nada yang bergetar berkata "Ini Bunda Nak...., Hari ini Bunda mandikan Bayu ya...sayang....! akhirnya Bunda penuhi juga janji Bunda ya Nak.." . Lalu segera saja satu demi satu orang-orang yang melayat dan berada di dekatnya tersebut berusaha untuk menyingkir dari sampingnya, sambil tak kuasa untuk menahan tangis mereka.
Ketika tanah merah telah mengubur jasad si kecil, para pengiring jenazah masih berdiri mematung di sisi pusara sang Malaikat Kecil. . Berkali-kali Dewi, sahabatku yang tegar itu, berkata kepada rekan-rekan disekitanya, "Inikan sudah takdir, ya kan..!" Sama saja, aku di sebelahnya ataupun di seberang lautan, kalau sudah saatnya di panggil, ya dia pergi juga, iya kan?". Saya yang saat itu tepat berada di sampingnya diam saja. Seolah-olah Dewi tak merasa berduka dengan kepergian anaknya dan sepertinya ia juga tidak perlu hiburan dari orang lain.
Sementara di sebelah kanannya, Suaminya berdiri mematung seperti tak bernyawa. Wajahnya pucat pasi dengan bibir bergetar tak kuasa menahan air mata yang mulai meleleh membasahi pipinya.
Sambil menatap pusara anaknya, terdengar lagi suara Dewi berujar, "Inilah konsekuensi sebuah pilihan!" lanjut Dewi, tetap mencoba untuk tegar dan kuat.
Angin senja meniupkan aroma bunga kamboja yang menusuk hidung hingga ke tulang sumsum. Tak lama setelah itu tanpa di duga-duga tiba-tiba saja Dewi jatuh berlutut, lalu membantingkan dirinya ke tanah tepat diatas pusara anaknya sambil berteriak-teriak histeris. "Bayu maafkan Bunda ya sayaang..!!, ampuni bundamu ya nak...? serunya berulang-ulang sambil membenturkan kepalanya ketanah, dan segera terdengar tangis yang meledak-ledak dengan penuh berurai air mata membanjiri tanah pusara putra tercintanya yang kini telah pergi untuk selama-lamanya.
Sepanjang persahabatan kami, rasanya baru kali ini saya menyaksikan Dewi menangis dengan histeris seperti ini.
Lalu terdengar lagi Dewi berteriak-teriak histeris "Bangunlah Bayu sayaaangku....Bangun Bayu cintaku, ayo bangun nak.....?!?" pintanya berulang-ulang, "Bunda mau mandikan kamu sayang.... Tolong Beri kesempatan Bunda sekali saja Nak.... Sekali ini saja, Bayu.. anakku...?" Dewi merintih mengiba-iba sambil kembali membenturkan kepalanya berkali-kali ke tanah lalu ia peluki dan ciumi pusara anaknya bak orang yang sudah hilang ingatan. Air matanya mengalir semakin deras membanjiri tanah merah yang menaungi jasad Bayu.
Senja semakin senyap, aroma bunga kamboja semakin tercium kuat manusuk hidung membuat seluruh bulu kuduk kami berdiri menyaksikan peristiwa yang menyayat hati ini...tapi apa hendak di kata, nasi sudah menjadi bubur, sesal kemudian tak berguna. Bayu tidak pernah mengetahui bagaimana rasanya dimandikan oleh orang tuanya karena mereka merasa bahwa banyak hal yang jauh lebih penting dari pada hanya sekedar memandikan seorang anak.
Semoga kisah ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua para orang tua yang sering merasa hebat dan penting dengan segala kesibukannya.
Semoga bisa jadi pelajaran buat kita semua...saya hanya melanjutkan berita ini...moga2 banyak yang baca dan makin peduli bahwa anak itu titipan Tuhan yang sangat berarti dan bermakna serta harus dijaga..
sumber : http://ayahkita.blogspot.com/2010/02...lease-mom.html
hiks hiks
thanks gan :((

http://koran.republika.co.id/koran/0/107746/Pajak_Kewajiban_Setiap_Warga_Negara
Minggu, 04 April 2010 pukul 13:48:00
Pajak Kewajiban Setiap Warga Negara
Syahruddin El-Fikri
Nidia Zuraya
Negara menghimpun dana dari rakyat untuk kepentingan umum.
Sering muncul pertanyaan, adakah kewajiban umat Islam atas harta selain zakat? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Beberapa menyatakan ada, sedangkan lainnya berpendapat tidak ada. Yang berpendapat ada kewajiban selain zakat mencontohkannya dengan pajak.
Pendapat ini dikemukakan oleh Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar, Aisyah binti Abu Bakar, Abdullah bin Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Hasan bin Ali, dan lainnya. Para tabiin yang mendukung pendapat ini adalah Sya'bi, Mujahid, Thawus, 'Atha, dan lainnya.
Pendapat ini dilandaskan kepada dalil Alquran surah Albaqarah [2]: 177 dan Al-An'am [6]: 141. Kedua ayat di atas merupakan dalil yang kuat mengenai adanya kewajiban atas harta selain zakat, yakni memberikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, fakir miskin, dan musafir.
''Dan, Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.'' (QS Al-An'aam [6]: 141).
Pendapat ini juga didukung oleh Abu Zahrah yang berpendapat bahwa mendermakan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir, itu wajib hukumnya, selain zakat.
Adanya kewajiban itu, menurut mereka, karena mereka hidup dalam sebuah negara. Maka, mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan negara itu. Misalnya, menanggulangi kemiskinan, menggaji tentara, pembangunan berbagai fasilitas umum, dan kebutuhan lain yang tidak terpenuhi dari zakat dan sedekah.
Karena itu, mereka mengusulkan adanya sumber alternatif baru sebagai penghasilan atau pendapatan negara. Dalam hal ini, ada dua pilihan alternatif, yakni pajak atau utang. Selama utang mengandung konsekuensi riba, pajak adalah pilihan yang lebih baik dan utama.
Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) berpendapat, kewajiban negara adalah menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana-sarana, seperti keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, menurutnya, jika kas negara tidak mencukupi, pajak itu menjadi wajib.
Namun, menurut Al-Maliki, hukum Islam mengharamkan negara menguasai harta benda rakyat dengan kekuasaannya. Jika negara mengambilnya dengan menggunakan kekuatan dan cara paksa, berarti merampas. Padahal, hukum merampas adalah haram.
Al-Marghinani dalam kitabnya al-Hidayah berpendapat bahwa jika sumber-sumber negara tidak mencukupi, negara harus menghimpun dana dari rakyat untuk memenuhi kepentingan umum. Jika manfaat itu memang dinikmati rakyat, kewajiban mereka membayar ongkosnya.
Pajak sebagai sumber pendapatan negara di luar zakat sebenarnya sudah diterapkan pada masa Rasulullah dan diteruskan pada masa Khalifaur Rasyidun, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah, dan kekhalifahan Islam yang memerintah sesudahnya. Pajak sendiri memiliki banyak istilah: ada yang menyebutnya dengan jizyah, 'usyr, karraj, dan dharibah.
Sebagaimana di negara-negara modern saat ini, penerimaan negara dari hasil pungutan pajak pada awal perkembangan Islam hingga masa keemasan dialokasikan untuk membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai sektor kehidupan.
Pada masa Dinasti Abbasiyah, misalnya, oleh sejumlah khalifah anggaran khusus ini dibelanjakan untuk mengembangkan dan memperluas tanah negara sebagai salah satu sumber penting bagi keuangan negara. Cara pengelolaan uang negara seperti ini memiliki dampak positif. Ini terlihat sepeninggal Khalifah al-Mansur dan Khalifah Harun ar-Rasyid, negara telah memiliki sumber keuangan yang lebih dari cukup.
Membayar pajak ini bukan hanya menjadi kewajiban umat Islam, tetapi juga kelompok non-Muslim. Membayar pajak dan membantu negara adalah kewajiban setiap warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
orang-orang non-Muslim yang tinggal dalam wilayah kekuasaan Islam berkewajiban membayar pajak sebagai bentuk pengakuan bertempat tinggal bagi dirinya di negara itu. Dengan itu, mereka meminta jaminan perlindungan keamanan, ketertiban, menikmati fasilitas umum, dan lain sebagainya.
Kewajiban jizyah bagi kelompok non-Muslim bukan dilakukan berdasarkan keinginan untuk mendapatkan harta atau kekayaan semata. Akan tetapi, lebih dari itu, di dalam penetapannya terkandung manfaat bagi mereka yang diwajibkan membayar.
Dana pajak dipergunakan oleh negara untuk kemaslahatan umum (rakyat) dan bukan untuk pemungut pajak. Pemungut pajak akan diberikan upah (remunerasi) atas kerja mereka dalam mengumpulkan hasil pajak dari para wajib pajak. ed: sya
Sumber Pendapatan Negara pada Zaman Rasulullah SAW
Pendapatan Primer
Pendapatan Sekunder
Ghanimah Uang Tebusan
Fa'i Pinjaman
Kharraj Amwal Fadlla
Wakaf Nawaib
'Usyr Sedekah lain (Kurban/Kaffarat)
Jizyah
Hadiah
Berdasarkan Sumbernya
MUSLIM NON-MUSLIM UMUM
Zakat Jizyah Ghanimah
'Usyr (2,5%) Kharraj Fai
Zakat Fitrah 'Usyr (2,5%) Uang Tebusan
Wakaf --- Pinjaman
Amwal Fadlla --- Hadiah negara lain
Nawaib --- ---
Sedekah yang lain --- ---
Khumus --- ---
Sumber : Adiwarman A Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Minggu, 04 April 2010 pukul 13:48:00
Pajak Kewajiban Setiap Warga Negara
Syahruddin El-Fikri
Nidia Zuraya
Negara menghimpun dana dari rakyat untuk kepentingan umum.
Sering muncul pertanyaan, adakah kewajiban umat Islam atas harta selain zakat? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Beberapa menyatakan ada, sedangkan lainnya berpendapat tidak ada. Yang berpendapat ada kewajiban selain zakat mencontohkannya dengan pajak.
Pendapat ini dikemukakan oleh Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar, Aisyah binti Abu Bakar, Abdullah bin Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Hasan bin Ali, dan lainnya. Para tabiin yang mendukung pendapat ini adalah Sya'bi, Mujahid, Thawus, 'Atha, dan lainnya.
Pendapat ini dilandaskan kepada dalil Alquran surah Albaqarah [2]: 177 dan Al-An'am [6]: 141. Kedua ayat di atas merupakan dalil yang kuat mengenai adanya kewajiban atas harta selain zakat, yakni memberikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, fakir miskin, dan musafir.
''Dan, Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.'' (QS Al-An'aam [6]: 141).
Pendapat ini juga didukung oleh Abu Zahrah yang berpendapat bahwa mendermakan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir, itu wajib hukumnya, selain zakat.
Adanya kewajiban itu, menurut mereka, karena mereka hidup dalam sebuah negara. Maka, mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan negara itu. Misalnya, menanggulangi kemiskinan, menggaji tentara, pembangunan berbagai fasilitas umum, dan kebutuhan lain yang tidak terpenuhi dari zakat dan sedekah.
Karena itu, mereka mengusulkan adanya sumber alternatif baru sebagai penghasilan atau pendapatan negara. Dalam hal ini, ada dua pilihan alternatif, yakni pajak atau utang. Selama utang mengandung konsekuensi riba, pajak adalah pilihan yang lebih baik dan utama.
Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) berpendapat, kewajiban negara adalah menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana-sarana, seperti keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, menurutnya, jika kas negara tidak mencukupi, pajak itu menjadi wajib.
Namun, menurut Al-Maliki, hukum Islam mengharamkan negara menguasai harta benda rakyat dengan kekuasaannya. Jika negara mengambilnya dengan menggunakan kekuatan dan cara paksa, berarti merampas. Padahal, hukum merampas adalah haram.
Al-Marghinani dalam kitabnya al-Hidayah berpendapat bahwa jika sumber-sumber negara tidak mencukupi, negara harus menghimpun dana dari rakyat untuk memenuhi kepentingan umum. Jika manfaat itu memang dinikmati rakyat, kewajiban mereka membayar ongkosnya.
Pajak sebagai sumber pendapatan negara di luar zakat sebenarnya sudah diterapkan pada masa Rasulullah dan diteruskan pada masa Khalifaur Rasyidun, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah, dan kekhalifahan Islam yang memerintah sesudahnya. Pajak sendiri memiliki banyak istilah: ada yang menyebutnya dengan jizyah, 'usyr, karraj, dan dharibah.
Sebagaimana di negara-negara modern saat ini, penerimaan negara dari hasil pungutan pajak pada awal perkembangan Islam hingga masa keemasan dialokasikan untuk membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai sektor kehidupan.
Pada masa Dinasti Abbasiyah, misalnya, oleh sejumlah khalifah anggaran khusus ini dibelanjakan untuk mengembangkan dan memperluas tanah negara sebagai salah satu sumber penting bagi keuangan negara. Cara pengelolaan uang negara seperti ini memiliki dampak positif. Ini terlihat sepeninggal Khalifah al-Mansur dan Khalifah Harun ar-Rasyid, negara telah memiliki sumber keuangan yang lebih dari cukup.
Membayar pajak ini bukan hanya menjadi kewajiban umat Islam, tetapi juga kelompok non-Muslim. Membayar pajak dan membantu negara adalah kewajiban setiap warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
orang-orang non-Muslim yang tinggal dalam wilayah kekuasaan Islam berkewajiban membayar pajak sebagai bentuk pengakuan bertempat tinggal bagi dirinya di negara itu. Dengan itu, mereka meminta jaminan perlindungan keamanan, ketertiban, menikmati fasilitas umum, dan lain sebagainya.
Kewajiban jizyah bagi kelompok non-Muslim bukan dilakukan berdasarkan keinginan untuk mendapatkan harta atau kekayaan semata. Akan tetapi, lebih dari itu, di dalam penetapannya terkandung manfaat bagi mereka yang diwajibkan membayar.
Dana pajak dipergunakan oleh negara untuk kemaslahatan umum (rakyat) dan bukan untuk pemungut pajak. Pemungut pajak akan diberikan upah (remunerasi) atas kerja mereka dalam mengumpulkan hasil pajak dari para wajib pajak. ed: sya
Sumber Pendapatan Negara pada Zaman Rasulullah SAW
Pendapatan Primer
Pendapatan Sekunder
Ghanimah Uang Tebusan
Fa'i Pinjaman
Kharraj Amwal Fadlla
Wakaf Nawaib
'Usyr Sedekah lain (Kurban/Kaffarat)
Jizyah
Hadiah
Berdasarkan Sumbernya
MUSLIM NON-MUSLIM UMUM
Zakat Jizyah Ghanimah
'Usyr (2,5%) Kharraj Fai
Zakat Fitrah 'Usyr (2,5%) Uang Tebusan
Wakaf --- Pinjaman
Amwal Fadlla --- Hadiah negara lain
Nawaib --- ---
Sedekah yang lain --- ---
Khumus --- ---
Sumber : Adiwarman A Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Langganan:
Postingan (Atom)














