" Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan shalat itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu. Yaitu mereka yang yakin, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. " (QS. al Baqarah : 45-46 )

Syekh Nawawi al Bantani dalam kitabnya Nashaihul Ibad, Nasihat untuk para hamba, mengutip sabda rasulullah, " Sholat seseorang akan menjadi penerang hatinnya. Barang siapa yg ingin hatinnya menjadi terang, maka terangilah hatinnya ddg mendirikan shalat. " (HR. ad Dailami )


aku ingin semua yang hadir dalam jiwaku adalah hakmu yang akan menjadi pemacu dalam kisah hidup yang kita jalani sehari hari karena aku cinta kamu…
aku juga ingin hadirku adalah kekayaanmu yang sempurna karena didalamnya ada pernak pernik sayangku buatmu..
dalam suka dan duka dunia cinta aku ingin engkau juga paham akan semburan lava cinta yang sewaktu waktu bisa dahsat menghujani seluruh jiwamu ….
selangkah demi selangkah semua hadir dalam janji suci yang akan mebjadi kisah cinta yang kita jalani
semua akan ringan terasa karena kau hadir di saat yang tepat di ujung jarum asmara menusuk jantung hatiku….
Terima kasih My Lovely Wife
Sudah menJadi teman dan pelngkap dalam Hidup^qu
semoga Allah SWT selalu meridhoi kasih sayang di antara kita
amin.."
Bukalah kedua matamu pada alam semesta ini maka kamu akan melihat indahnya keindahan. Bukalah hatimu untuk melihat rahasia-rahasia keindahan ini maka kamu akan melihat kehidupan ini berbunga-bunga. Selamilah kehidupan dalam sanubarimu maka kehidupan tersebut akan menjadi milikmu seluruhnya. Satukan hatimu padaku maka aku akan menyatukan akalku padamu. Berikan tanganmu kepadaku maka sungguh aku berharap dapat memberimu kehidupan yang damai lagi bahagia dengan seizin Allah. Bukalah dadamu, aku akan memenuhinya dengan kehangatan, cinta dan kejujuran. Bersamalah denganku supaya aku menjadi milikmu dan sebagaimana yang kamu cintai.

Berikanlah kepadaku air mata cinta yang akan menghidupkan hatimu dan menghibur jiwamu. Sebab air mata kita adalah tinta untuk berfikir. Ungkapan-ungkapan kita teguh diatas prinsip dan tangisan kita senantiasa berada diatas Manhaj. Bila kita menuntun hati kita dengan cinta kepada selain yang layak dicintai, maka kita kehilangan milik kita yang paling kita banggakan. Bila kita sedang mencari-cari tempat keberadaan cinta itu, sedangkan kita menyangka keberadaannya, sesungguhnya kita perlu untuk mencintai tapi tidak berlebih-lebihan, menyenangi tapi tidak berlebihan dan rindu tapi dengan pembatasan.

Hati adalah perbendaharaan yang hanya bisa dibaca oleh pemiliknya, dan ketenangan batin adalah cahaya yang bersinar dalam kegelapan, mata air yang memancar ditengah gurun pasir, dan perbendaharaan yang berada dalam rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Berapa banyak waktu yang hilang demi cinta ? berapa banyak pikiran yang terkuras demi cinta ? kita tenggelamkan hari kita dalam huruf-huruf cinta !! Pecinta hidup diantara ingat dan lupa, pecinta tidak tahu antara tersambung dan terhalang, cinta membahagiakan dalam nama dan menyengsarakan dalam tulisan, indah dalam gambar dan buram dalam hakikat.

Cinta adalah mahkota tapi dari besi, harta benda tapi dari tanah, dan tambang tapi dari fatamorgana. Cinta apapun yang diklaim maka itu terbatas. Sebab hubungan antar manusia pada umumnya dibangun atas dasar kepentingan, meskipun keindahan itu bermacam-macam dan keanekaragaman itu indah. Setiap hati memiliki tabiat cinta yang mengalirkan manisnya kesenangan. Seandainya manusia bisa melihat hati orang-orang yang keras hatinya, niscaya mereka akan menemukan didalamnya cinta dan kasih sayang yang memancar, akan tetapi cinta dan kasih tersebut tumpah ditanah yang buruk.

Kebahagiaan apakah yang menyamai kebahagiaan dalam cinta ? kesuksesan akhir apakah yang menyamai cinta itu ?
Abu Hanifah berkata: Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya

Abu Hanifah berkata: Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tinggalkanlah pendapatku itu

Imam Syafi’i berkata: Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan Hadits Rasulullah, peganglah Hadits Rasulullah itu dan tinggalkan pendapatku itu

Imam Syafi’i berkata: Bila suatu masalah ada Haditsnya yang sah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut kalangan ahli Hadits, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati

Imam Syafi’i berkata: Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata menyalahi Hadits Nabi yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna

Imam Syafi’i berkata: Setiap Hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari aku

Imam Syafi’i berkata: Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku

Imam Malik bin Anas berkata: Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, ambillah ; dan bila tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah

KEHARAMAN SENI LUKIS, SENI PAHAT, PATUNG DAN MONUMEN (dengan bentuk binatang/manusia)

KEHARAMAN SENI LUKIS, SENI PAHAT, PATUNG DAN MONUMEN (dengan bentuk binatang/manusia)

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?

Jawaban
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian

2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.

3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.

Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.

4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.

Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan

5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).

Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik).

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

sumber:

www.almanhaj.or.id
 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent