
Haram Hukumnya Berjual Beli di Dalam Masjid
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika engkau melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan dari jual belimu’!" (Shahih, HR Tirmidzi [1321], ad-Darimi [I/326], al-Hakim [II/52]).
Diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, yakni ‘Abdullah bin ‘Amr r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. melarang berjual beli di dalam masjid."
Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya berjual beli di dalam masjid, karena masjid adalah pasar akhirat. Salah satu etikanya adalah menjauhkan masjid dari urusan dunia dan urusan-urusan lain yang tidak ada hubungannya dengan akhirat.
2. Larangan jual beli di dalam masjid tidak berarti akad jual beli yang terlanjur dilakukan di dalamnya tidak sah atau batal. Ibnu Khuzaimah berkata dalam kitab shahihnya dalam ‘Bab: Perintah mendo'akan kerugian atas orang yang berjual beli di dalam masjid dengan mengatakan, 'Semoga jual beli kalian tidak membawa keuntungan’!" Hal itu menunjukkan bahwa akad jual beli yang terlanjur dilakukan hukumnya sah. meski keduanya telah berdosa karena melakukannya.
Kemudian beliau berkata, "Sekiranya akad jual beli tersebut tidak sah, tentunya perkataan Rasulullah saw, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan dari jual beli kalian atau tidak ada artinya’."
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/406-407.
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika engkau melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan dari jual belimu’!" (Shahih, HR Tirmidzi [1321], ad-Darimi [I/326], al-Hakim [II/52]).
Diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, yakni ‘Abdullah bin ‘Amr r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. melarang berjual beli di dalam masjid."
Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya berjual beli di dalam masjid, karena masjid adalah pasar akhirat. Salah satu etikanya adalah menjauhkan masjid dari urusan dunia dan urusan-urusan lain yang tidak ada hubungannya dengan akhirat.
2. Larangan jual beli di dalam masjid tidak berarti akad jual beli yang terlanjur dilakukan di dalamnya tidak sah atau batal. Ibnu Khuzaimah berkata dalam kitab shahihnya dalam ‘Bab: Perintah mendo'akan kerugian atas orang yang berjual beli di dalam masjid dengan mengatakan, 'Semoga jual beli kalian tidak membawa keuntungan’!" Hal itu menunjukkan bahwa akad jual beli yang terlanjur dilakukan hukumnya sah. meski keduanya telah berdosa karena melakukannya.
Kemudian beliau berkata, "Sekiranya akad jual beli tersebut tidak sah, tentunya perkataan Rasulullah saw, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan dari jual beli kalian atau tidak ada artinya’."
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/406-407.














0 komentar:
Posting Komentar